Titik-titik yang saya rangkum dalam artikel "Politik Luar Negeri Dan Politik Bebas Aktif" (sesuai dengan materi kelas 9) yaitu :
A. Pengertian
B. Faktor pendorong hubungan politik luar negeri
C. Landasan/Dasar hukum
D. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
E. Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
F. Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
G. Perkembangan Politik Luar Negeri Indonesia
H. bentuk hubungan internasional
I. Perwakilan diplomatik dan tingkatannya
J. Peranan Indonesia dalam hubungan internasional
A. Pengertian
1.
politik luar negeri adalah pola perilaku yang
digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
2.
Politik luar negeri bebas aktif yaitu kebebasan
politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap
persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori
memihak kepada suatu blok.
B.
Faktor Pendorong hubungan Politik Luar Negeri
1. Persamaan Nasib
2. Persamaan Politik(Kerja sama)
3.Persamaan Sejarah
4.Persamaan Kepentingan(OPEC,MEE,NATO,ASEAN)
2. Persamaan Politik(Kerja sama)
3.Persamaan Sejarah
4.Persamaan Kepentingan(OPEC,MEE,NATO,ASEAN)
C.
Landasan/Dasar Hukum politik Luar Negeri
1.
Landasan Idiil :
Pancasila
2.
Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3.
Landasan Operasional : Bebas Aktif
Dasar hukum Politik Luar Negeri
Bebas Aktif :
1.
Alinea
Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2.
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”
”…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”
3.
UUD 1945
Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4.
UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
D.
Tujuan Politik luar negeri Indonesia
1.
Membentuk negara Indonesia yang demokratis,
bersatu dan berdaulat.
2.
Membuat masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI.
3.
Membentuk persahabatan dan kerja sama dengan
negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam
membentuk satu tatanan dunia baru yang bebas dari imperialisme dan
kolonialisme.
E.
Prinsip politik Luar Negeri Indonesia
1.
Negara Indonesia menjalankan politik damai.
2.
Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa
atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri
masing-masing.
3.
Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum
dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal.
4.
Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran
pembayaran internasional.
5.
Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan
sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB.
6.
Negara Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah.
7.
Bersama PBB, Indonesia membantu perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah.
F.
Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
1.
Bebas dan Aktif. Politik luar negeri Indonesia
bersifat bebas aktif, maksudnya bebas adalah Indonesia bebas menentukan
pandangan terhadap masalah internasional. Aktif adalah Indonesia secara aktif
memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, dan
keadilan di seluruh penjuru dunia.
2.
Antikolonialisme. Indonesia menolak adanya
kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
3.
Mengabdi kepada kepentingan nasional. Setiap
pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus
berlandaskan kepada kepentingan nasional.
4.
Demokratis. Indonesia menjunjung tinggi
nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik
luar negeri.
G.
Perkembangan Politik Luar Negeri
1.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa
Orde Baru (1966-1998)
Di dalam
dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana
Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain
dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah
satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional.
2.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Era
Reformasi (1998-Sekarang)
Dalam sidang
Umum MPR 1999 kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam
ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bab IV
Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri.
H.
Bentuk Hubungan Internasional
1.
Kerja sama Bilateral, yaitu kerja sama yang
dilakukan oleh dua negara dan atau dua subjek hukum Internasional. Misalnya kerja
sama Indonesia dengan Malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari
ke Malaysia.
2.
Kerja sama Regional, yaitu kerja sama yang
dilakukan dalam satu kawasan tertentu. Misalnya, ASEAN dan Uni Eropa (UE).
3.
Kerja sama Multilateral, yaitu kerja sama yang
melibatkan lebih dari dua negara dan subyek hukum internasional. Misalnya APEC
dap OKI.
I.
Perwakilan diplomatik dan tingkatannya
1.
Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan
diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2.
Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam
menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan
pemerintahnya.
3.
Menteri Residen, status menteri residen bukan
sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4.
Kuasa Usaha, adalah perwakilan diplomatik yang
tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5.
Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar
Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis (
pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )
J.
Peranan Indonesia dalam hubungan internasional
1.
Indonesia memprakarsai penyelenggaraan
Konferensi Asia Afrika (KAA). Pada tanggal 24 April 1955 di Bandung dan pada
tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta.
2.
Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non
Blok (GNB) pada tahun 1961.
3.
Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN pada
tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
4.
Indonesia terlibat secara aktif dalam
penyelesaian konflik di beberapa negara, seperti Kampuchea, Bosnia, Filipina,
dan lain-lain.
Pada era globalisasi
ini, Indonesia juga tetap berusaha aktif meredakan ketegangan yang terjadi
antara negara satu dengan negara yang lain, seperti
1.
Mengirimkan pasukan perdamaian atas mandat PBB
ke Lebanon.
2.
Berusaha meredakan ketegangan antara Amerika
Serikat dengan Iran, yang dipicu oleh masalah nuklir Iran.
3.
Berusaha meredakan ketegangan di Myanmar, antara
penguasa dan gerakan pro demokrasi.
4.
Bersama PBB ikut meredakan konflik horizontal
yang terjadi di negara Congo (Afrika) pada tahun 2008.
Semoga bermanfaat. ^_^
Baca Juga :
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk kemajuan blog ini, silahkan masukkan komentar boleh berupa saran, kritik & pendapat.
*balasan kami usahakan jawab secepatnya