Politik Luar Negeri Dan Politik Bebas Aktif | Smartensipedia

Kamis, 05 Februari 2015

Politik Luar Negeri Dan Politik Bebas Aktif




Titik-titik yang saya rangkum dalam artikel "Politik Luar Negeri Dan Politik Bebas Aktif" (sesuai dengan materi kelas 9) yaitu :
A. Pengertian
B. Faktor pendorong hubungan politik luar negeri
C. Landasan/Dasar hukum
D. Tujuan  Politik Luar Negeri Indonesia
E. Prinsip  Politik Luar Negeri Indonesia
F. Sifat  Politik Luar Negeri Indonesia
G. Perkembangan  Politik Luar Negeri Indonesia
H. bentuk hubungan internasional
I. Perwakilan diplomatik dan tingkatannya
J. Peranan Indonesia dalam hubungan internasional


   A.      Pengertian
1.       politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. 
2.       Politik luar negeri bebas aktif yaitu kebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok.

   B.      Faktor Pendorong hubungan Politik Luar Negeri 
               1. Persamaan Nasib
         2. Persamaan Politik(Kerja sama)
         3.Persamaan Sejarah
         4.Persamaan Kepentingan(OPEC,MEE,NATO,ASEAN)
  
   C.      Landasan/Dasar Hukum politik Luar Negeri
1.       Landasan Idiil                       : Pancasila
2.       Landasan Konstitusional       : Undang-Undang Dasar 1945
3.       Landasan Operasional          : Bebas Aktif
Dasar hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif        :
1.        Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2.       Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”
3.        UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4.       UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

   D.      Tujuan Politik luar negeri Indonesia
1.       Membentuk negara Indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat.
2.       Membuat masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI.
3.       Membentuk persahabatan dan kerja sama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk satu tatanan dunia baru yang bebas dari imperialisme dan kolonialisme.


   E.       Prinsip politik Luar Negeri Indonesia
1.       Negara Indonesia menjalankan politik damai.
2.       Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
3.       Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal.
4.       Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
5.       Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB.
6.       Negara Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
7.       Bersama PBB, Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah.

   F.       Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
1.       Bebas dan Aktif. Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, maksudnya bebas adalah Indonesia bebas menentukan pandangan terhadap masalah internasional. Aktif adalah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
2.       Antikolonialisme. Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
3.       Mengabdi kepada kepentingan nasional. Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
4.       Demokratis. Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik luar negeri.

   G.     Perkembangan Politik Luar Negeri
1.        Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. 
2.       Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Era Reformasi (1998-Sekarang)
Dalam sidang Umum MPR 1999 kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri.

   H.      Bentuk Hubungan Internasional
1.       Kerja sama Bilateral, yaitu kerja sama yang dilakukan oleh dua negara dan atau dua subjek hukum Internasional. Misalnya kerja sama Indonesia dengan Malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor WNI yang lari ke Malaysia.
2.       Kerja sama Regional, yaitu kerja sama yang dilakukan dalam satu kawasan tertentu. Misalnya, ASEAN dan Uni Eropa (UE).
3.       Kerja sama Multilateral, yaitu kerja sama yang melibatkan lebih dari dua negara dan subyek hukum internasional. Misalnya APEC dap OKI.

   I.        Perwakilan diplomatik dan tingkatannya
1.       Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2.       Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.       Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4.       Kuasa Usaha, adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5.       Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )

   J.        Peranan Indonesia dalam hubungan internasional
1.       Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA). Pada tanggal 24 April 1955 di Bandung dan pada tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta.
2.       Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non Blok (GNB) pada tahun 1961.
3.       Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
4.       Indonesia terlibat secara aktif dalam penyelesaian konflik di beberapa negara, seperti Kampuchea, Bosnia, Filipina, dan lain-lain.
 Pada era globalisasi ini, Indonesia juga tetap berusaha aktif meredakan ketegangan yang terjadi antara negara satu dengan negara yang lain, seperti
1.       Mengirimkan pasukan perdamaian atas mandat PBB ke Lebanon.
2.       Berusaha meredakan ketegangan antara Amerika Serikat dengan Iran, yang dipicu oleh masalah nuklir Iran.
3.       Berusaha meredakan ketegangan di Myanmar, antara penguasa dan gerakan pro demokrasi.
4.       Bersama PBB ikut meredakan konflik horizontal yang terjadi di negara Congo (Afrika) pada tahun 2008.

Semoga bermanfaat. ^_^


Baca Juga :

0 komentar:

Posting Komentar

Untuk kemajuan blog ini, silahkan masukkan komentar boleh berupa saran, kritik & pendapat.
*balasan kami usahakan jawab secepatnya